Eksekusi Lahan PTPN V Kembali Molor

ILUSTRASI-Konflik-Agraria.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rencana eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara V Sei Langkah seluas 2.823 hektare oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali harus tertunda.

Kepastian penundaan eksekusi yang rencananya digelas pada Kamis, 8 Februari 2018 tersebut, disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Pol Nandang di Pekanbaru.

"Kemarin Kapolres (Kampar) sudah bertemu dengan Sekretaris Menteri Kehutanan dan Sekretaris Menteri BUMN. Intinya (eksekusi) minta diundur," katanya, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca juga:

Menangkan Eksekusi Lahan PTPN V, Ini Harapan Riau Madani



Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Di Kampar Mundur



Ia menjelaskan, dari pertemuan yang digelar di sela-sela pengarahan pengendalian Karhutla 2018 dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara awal pekan ini, Kementerian BUMN meminta ada opsi lain atas eksekusi tersebut. Hanya saja, Nandang tidak menjelaskan opsi lain yang dimaksud.

"Namun yang pasti, dari Kementerian Kehutanan (eksekusi) tetap dilaksanakan. Hanya untuk tanggal 8 (Kamis besok) belum (dapat dilakukan eksekusi). Katanya masih ada yang dibicarakan antara PTPN V dengan Kementerian Kehutanan," urainya.

Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar sebelumnya memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V.

Dalam putusannya, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Belakangan, rencana eksekusi beberapa kali tertunda dengan alasan belum siapnya personel keamanan pihak Kepolisian Resor Kampar. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id