Menangkan Eksekusi Lahan PTPN V, Ini Harapan Riau Madani

Surya-Dharma.jpg
(*2)

RIAU ONLINE, BANGKINANG KOTA - Yayasan Riau Madani memenangkan gugatan untuk mengeksekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah di Dese Sei Agung Kecematan Tapung Kabupaten Kampar milik Perkebunan Nusantara V.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, eksekusi akan dilaksanakan, Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 Wib.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Riau Madani berharap eksekusi berjalan lancar dan meminta perusahaan lain untuk tidak melanggar hukum dalam menjalankan bisnis mereka.

"Kita harap eksekusi lancar tidak ada masalah, ini contoh kebun plat merah yang tidak taat hukum. Kebun itu ilegal," tegas Ketua Umum Yayasan Riau Madani Surya Dharma, Jumat 26 Januari 2018 sore.

Dirinya juga menghimbau perusahaan untuk menghentikan perambahan hutan, tidak hanya mencari keuntungan tapi juga harus peduli akan kelestarian lingkungan.



"Saatnya kita memperhatikan lingkungan jangan cuma mencari keuntungan, apalagi saat ini dunia tengah menyoroti perubahan iklim, apa artinya kemajuan ekonomi namun disaat yang bersamaan kita merusak ekosistem, meninggalkan bencana bagi lingkungan dan manusia itu sendiri," ungkapnya tegas.

Dalam Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 menyebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan
PT. Perkebunan Nusantara V dan kawan-kawannya termohon eksekusi.(*/2)

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id