Polsek Tapung Hilir Ringkus Bandar Sabu di Desa Tebing Lestari

Tersangka-Sabu-Tapung.jpg
(*2)

RIAU ONLINE, TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar meringkus MS (32) seorang bandar narkoba jenis sabu di sebuah rumahnya yang berlokasi di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Jumat 26 Januari 2018 sore.

Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar dan 4 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 3 lembar plastik klip, 2 unit telepon seluler dan beberapa barang bukti lainnnya.

Berdasarkan informasi dari Paur Humas Polres Kampar, pengungkapan kasus ini berawal saat Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H Simanjuntak SH mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang bandar narkoba di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir pada Jumat sore.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama dua anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan," terang Paur Humas Polres Kampaelr Iptu Deni Yusra.

Disaksikan Kepala Dusun setempat, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku dan rumahnya. Dari hasil penggeledahan ini, ditemukan sebuah plastik hitam di samping rumah tersebut yang diakui pelaku adalah miliknya.

"Saat dicek di dalam plastik tersebut berisi 3 paket besar dan 4 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut," bebernya.


Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIK, SIP, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Kapolsek menyampaikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek.(*/2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id