Bisa-bisanya, Dua Tahanan ini Nunggu Sidang Sambil Nyabu di Dalam Sel

Dua-terdakwa-sabu.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jeruji besi rupanya tak membuat dua terdakwa ini insaf. Saat berada di sel tahanan menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Moris dan Mardiono digerebek petugas sedang nyabu, Senin siang, 22 Januari 2018.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan petugas kejaksaan terhadap tindak-tanduk kedua terdakwa. Selanjutnya, petugas berkoordinas dengan kepolisian yang melakukan pengawalan untuk menggerebek kedua pelaku.

Saat petugas memasuki sel tahanan, kedua pelaku kaget. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti. Tak ayal lagi, penggerebekan itu sempat menghebohkan pengunjung sidang PN Pekanbaru.

Kedua terdakwa digiring dari sel tahanan pidana umum dan dibawa ke sel lainnya untuk diinterogasi. Selanjutnya, petugas menghubungi petugas dari Polsek Sukajadi.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, membenarkan adanya penggerebekan itu. Ia langsung mencari informasi terkait tindakan kedua terdakwa yang juga dibawa ke persidangan karena terlibat kasus narkotika.

Martin belum bisa memastikan, apakah kedua terdakwa benar menghisap sabu-sabu atau tidak. Pasalnya, saat diamankan petugas, tidak lagi ditemukan barang haram tersebut.


"Tahu aksinya diketahui petugas, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Saat diamankan, barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Untuk kepastiannya, kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," ucap Martin.

Petugas hanya menemukan mancis, plastik diduga bekas tempat sabu dan botol kecil yang diduga sebagai alat hisap sabu atau bong. Botol itu dibuang kedua terdakwa ke dalam closed sel tahanan PN Pekanbaru.

Informasi dihimpun, barang haram itu didapat kedua terdakwa dari seorang pecatan polisi, Fabio, yang juga berada di sel tahanan tersebut. Saat penggerebekan, ia sedang menjalani persidangan di salah satu ruangan di PN Pekanbaru.

Disinggung siapa yang berwenang atas terdakwa tersebut, Martin menegaskan kewenangan kejaksaan. "Kewenangan tahanan transit untuk persidangan di bawah wewenang kejaksaan. Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.

Martin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru , M Yusuf Ibrahim, agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan. (*/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id