Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Penipuan Travel Pentha Wisata

Pentha-Wisata-Dipolisikan.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau memberi sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata. Dugaan penipuan itu sendiri menyebabkan ratusan calon jamaah terlantar.


"Penyelidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo , Selasa, 16 Januari 2018.

Baca Juga:

Kantor Umroh Pentha Wisata Disegel, Polda Riau Geledah Dan Sita Ratusan Dokumen


Dalam perkara ini, Direktorat Res Krimimal Umum Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Jo, pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) yang beralamat di Jalan Panda, Kota Pekanbaru tersebut.

Guntur menguraikan hingga kini penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai. Dia memastikan penyelidikan masih terus berjalan.

"Sudah 22 saksi diperiksa, termasuk korban, karyawan hingga pihak maskapai penerbangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam.

Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp3,9 miliar. Terkait kerugian tersebut, Guntur menuturkan ada kemungkinan uang korban dikembalikan.

Namun, dia menuturkan hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan untuk memutuskan. "Itu nanti putusan pengadilan. Harus dikembalikan seluruhnya, atau ada tambahan tergantung putusan perdatanya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan tersangka dugaan penipuan ratusan jamaah umrah JPW di Pekanbaru. Tersangka berinisial Jo, yang tidak lain merupakan pemilik JPW.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, Polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan. (1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id