Kantor Umroh Pentha Wisata Disegel, Polda Riau Geledah dan Sita Ratusan Dokumen

Pentha-Wisata-Disegel.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau menggeledah Kantor Umroh dan Haji, Pentha Wisata di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis, 4 Desember 2017 siang. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari dokumen jemaah yang dijanjikan berangkat umrah.

Pentha Wisata diduga melakukan penipuan jamaah umroh dengan jumlah mencapai ratusan orang. Saat penggeledahan, Owner Travel Pentha, Muhammad Yusuf Johansyah selaku tersangka dan penasehat hukumnya juga dihadirkan oleh penyidik.

Sejumlah dokumen dan barang disita polisi dari dalam kantor travel milik Johansyah tersebut di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi itu. Di antaranya, perlengkapan untuk umrah, kain Ihram, baju seragam, tas travel hingga mukena.

"Yang kita amankan, ratusan dokumen pribadi perorangan jemaah dari Pentha Travel," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hardian Pratama.

Usai menyita sejumlah barang, penyidik menyegel kantor tersebut. Tidak ada kegiatan di kantor itu dan kondisi berantakan karena sudah lama ditinggalkan pekerjanya.


Kedatangan petugas ke kantor tersebut menarik perhatian warga sekitar. Menurut sejumlah warga, sebelumnya banyak calon jemaah umrah yang datang ke kantor itu untuk menagih janji berangkat murah.

Kuasa hukum Johansyah, Dr Fahmi SH MH, mengatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Dalam kasus ini, kliennya juga sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Sebelumnya, Johansyah sempat dua kali mangkir. Menurut, Fahmi, saat itu kliennya memang tidak bisa memenuhi panggilan karena kesibukan kerja dan mencari investor untuk membiayai pemberangkatan 130 jemaah umrah.

Dia menjelaskan, keberangkatan ratusan jemaah itu tertunda karena pemesanan tiket pesawat Air Asia sudah hangus. Jumlahnya sebesar Rp6 miliar. "Tapi klien saya berencana memberangkatkan jemaah yang belum berangkat," kata Fahmi.

Dalam kasus ini Polda Riau baru menetapkan Yusuf Johansyah sebagai bersangka. Dia diduga melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dari pendaftaran calon jemaah umroh dan haji khusus.

Ada sekitar 700 orang jemaah yang gagal berangkat umrah, dan uang mereka tidak dikembalikan. Atas perbuatannya itu, Johan dilaporkan ke Polda Riau, pada akhir bulan September 2017. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id