Aturan WNA di Riau Diperketat, ini Arahan dari Kemenhumham

Raker-Kemenkumham-Riau.jpg
(Humas Kemenkumham Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Surya Pranata akan menerapkan peraturan ketat terkait keberadaan orang asing (WNA) di wilayah Riau.

Ini diperlukan untuk menekan angka kejahatan antarnegara, terutama dilakukan warga asing. Selain itu, meningkatkan kinerja mereka dari tahun sebelumnya.

"Hal lain, pengawasan terhada orang asing. Kinerja tim pora supaya lebih ditingkatkan tahun 2018 ini," katanya saat memimpin rapat kerja dengan Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Riau, Kamis 11 Januari 2018.

Arahannya, agar para Kepala Kantor Imigrasi dapat bertindak tegas di lapangan serta tidak takut apabila berhadapan dengan pejabat selama bertindak. Begitu juga dengan terjadi permasalahan di lapangan agar diselesaikan dengan cepat sehingga kejadiannya tak berlarut-larut.



"Ibarat api, ketika kecil mudah dipadamkan tetapi bila api sudah membesar dan berkobar-kobar akan sulit untuk dipadamkan," tegasnya.

Sehingga nantinya, target kinerja 2018 lebih terukur dengan adanya persentase tertentu yang harus dicapai setiap triwulan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id