RIAU ONLINE, PEKANBARU - Imigrasi Pekanbaru akhirnya mendeportasi empat orang warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke negara asalnya. Mereka terbukti menyalahgunakan dokumen dan melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Pemulangan keempat warga asing itu dilakukan secara bertahap. Pertama dilakukan pada tiga pria yang ditangkap di Mal Ciputra, Senin, 25 Desember 2017 lalu.
Mereka dipulangkan ke negaranya pada Rabu, 27 Desember 2017. Ketiga pria itu tidak bisa berbahasa Indonesia hingga diamankan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Satu orang warga asing lainnya adalah Tan Jiawu. Ia ditangkap di Pasar Siak Hulu, Kabupaten Kampar, karena mengenakan pakaian mirip militer, Minggu, 17 Desember 2017.
Setelah diselidiki, ternyata Tan Jiawu bekerja sebagai Mechanical Engineer di PT RPS. Untuk pakaian militer yang dikenakannya, ia mengaku mendapat pakaian militer itu setelah membeli vii online.
"Dia (Tan Jiawu) dideportasi hari ini. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede, Kamis, 28 Desember 2017.
Dewa mengatakan, keempat warga Tiongkok itu melakukan penyalahgunaan paspor. Mereka tidak memiliki izin kerja tapi bekerja di salah satu perusahaan di Pekanbaru.
"Mereka hanya memiliki visa kunjungan bukan visa kerja," kata Dewa.
Pasca pemulangan empat warga itu, Kementerian Hukum dan HAM Riau akan melakukan evaluasi. Pasalnya, banyak warga asing yang diamankan karena menyalahgunakan izin.
Dewa juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk mmemberikan informasi tentang keberadaan tenaga kerja asing. Warga bisa menghubungi pihak Imigrasi Pekanbaru melalui nomor telepon 0822 9596 9559.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id