Dituduh Lakukan Pungli, ini Jawaban Kepsek SMPN 40 Pekanbaru

Pungutan-Liar-atau-Pungli.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali tercoreng dengan dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan sekolah kepada siswa-siswanya.

Kali ini menimpa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 40, Pekanbaru. Pihak sekolah diduga melakukan pembelian puluhan perangkat komputer untuk keperluan belajar di sekolah, namun dibebankan ke siswa.

Bahkan, iuran per siswa dibebankan tergolong tinggi. Tiap siswa diwajibkan "urunan" membayar Rp 600 ribu, dibayar secara bertahap sejak kelas I hingga kelas III SMP.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 40 Pekanbaru, Khairul Anwar membenarkan kebijakan itu. Namun, ia membantah jika pihaknya sedang melakukan pungutan liar.

Baca Juga: 

Terbukti Lakukan Pungli, Kadisdik Pekanbaru Copot Kepala SDN 189, Da

Pejabat Pemkot Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pungutan Liar Perizinan


Ia menjelaskan, biaya dibayar siswa Rp 600 ribu itu merupakan utang pembelian komputer sejak siswa-siswi itu duduk di kelas VII. "Bukan pungutan. Utang siswa (sejak) tiga tahun lewat," kata Anwar, Jumat, 15 Desember 2017.

Ia menjelaskan, kebijakan pembelian 20 unit komputer itu dilakukan pada 2014 silam saat ia belum menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 40 Pekanbaru. Kebijakan itu ditangani kepala sekolah sebelumnya, Hotting Rain. 

Anwar mengaku tidak begitu memahami kebijakan pembelian komputer yang memakai dana siswa tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 40 pada 2016. 

Namun, ia mengatakan saat pembelian komputer menggunakan dana pribadi Hotting Rain. Sementara selama tiga tahun belajar, siswa-siswi itu dibebankan utang untuk melunasi biaya pembelian komputer itu. 

"Setahu saya itu untuk pelajaran TIK. Sementara pembelian komputer itu memakai uang kepala sekolah yang dulu. Ada guru memungutnya. Saya tidak begitu paham," ujarnya. 

Lebih jauh, setelah kasus ini beredar luas di kalangan masyarakat, Anwar mengatakan, ia langsung meminta hentikan pemungutan ke siswa. Dirinya tidak ingin berpolemik lebih jauh soal pungutan tersebut.

Klik Juga: 

Ombudsman: Pejabat Di Riau Masih Terima Pungli Dan Maladministrasi

Atas kabar ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sendiri menyatakan akan mendalami informasi tersebut. "Nanti kita ambil tindakan. Sekarang kita belum tentukan seperti apa tindakannya," kata Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal.

Ia mengaku belum memperoleh secara jelas informasi tersebut. Namun, Abdul Jamal memastikan, apabila benar ada dugaan pungutan seperti informasi yang berkembang, dirinya akan mengambil tindakan tegas. "Jangankan Rp 600 ribu, Rp 10 ribu saja saya permasalahkan," ujarnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id