RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Taufik, mengakui adanya pungutan liar (Pungli) di tempatnya bekerja. Menurutnya, uang itu digunakan untuk operasional rutan.
"Uang itu saya gunakan untuk operasional Rutan. Misalnya beli minyak solar genset kalau listrik mati dan keperluan lainnya," kata Taufik menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan saat diperiksa sebagai terdakwa, Kamis sore, 7 Desember 2017.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapas |
Mendengar jawaban Taufik, majelis hakim jadi emosi karena selama ini anggaran operasional sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui DIPA Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Kok kamu pula yang mencarikan uang operasional itu," kata Dahlia dengan nada kesal.
Taufik sempat terdiam beberapa saat mendengar pertanyaan hakim itu, lalu memberikan beberapa alasan kenapa pungutan itu dilakukan, di antaranya keterbatasan anggaran di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kenapa kamu sibuk (cari dana), biarkan sajalah," tegas Dahlia.
Keterangan juga diberikan dua staf Taufik, yakni Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Mereka mengaku uang yang dipungut untuk pemindahan sel. Uang diserahkan kepada Taufik dan jumlahnya bervariasi.
Menurut Ripo, dirinya menyerahkan uang Rp12,5 juga kepada Taufik dan ari uang itu, ia diberi jatah sebesar Rp500 ribu. Sementara Kurniawan menyebutkan menyerahkan uang RpRp10 juta dan mendapat Rp1,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Amin SH dan Nuraini SH, dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga terdakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengaman. Mereka melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman.
Perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa secara berulang-ulang dan menimbulkan keresahan para tahanan. Sebagai puncaknya, ratusan tahanan kabur dari Rutan pada 5 Meil 2017 lalu.
Atas perintah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Polda Riau melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka. Untuk Taufik, ia juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id