Mulai Besok, Suparman dan Johar Huni Lapas Sukamiskin Gabung dengan Atuk Annas Maamun

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus, akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sama dengan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun. 

Untuk Suparman dan Johar Firdaus akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), esok hari, Rabu, 6 November 2017.

Suparman dan Johar Firdaus keduanya tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan. 

Jaksa KPK Segera Eksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman

Mendagri Tjaho Kumolo: Saya Akan Berhentikan Bupati Rohul Suparman

"Saya sudah ditelepon oleh jaksa KPK terkait eksekusi tersebut, rencananya besok. Namun dengan kesadaran dan sukarela, Pak Suparman akan datang sendiri ke Sukamiskin," ujar Eva, Selasa, 5 Desember 2017.

Eva Nora mengatakan, Ketua DPD II Rokan Hulu tersebut saat ini sudah berada di Bandung untuk menjalani eksekusi JPU KPK selaku eksekutor.

Ia dan Suparman akan datang langsung ke Lapas Sukamiskin, esok hari, untuk bertemu jaksa KPK. "Pak Suparman sebagai warga negara taat hukum akan menjalani hukumannya secara sukarela," kata Eva.

 


Sementara itu, kuasa hukum Johar Firdaus, Suhendro, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari KPK tentang eksekusi kliennya. Namun, ia sudah mengetahui informasi tersebut dari Johar.

"Saya belum dapat surat pemberitahuannya, tapi klien saya menyebut dapat info akan dieksekusi. Saya tak tahu pula dari mana dia mendapat informasi itu," tutur Suhendro.

Seharusnya, kata Suhendro, sebelum eksekusi dari pemberitahuan dari jaksa KPK. "Itu sudah diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Informasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, Johar Firdaus saat ini menghuni Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia dipindahkan ke Lapas berjara sekitar 60 km dari Pekanbaru itu, usai kerusuhan dan kaburnya ratusan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Mei 2017 lalu. 

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dan Johar Firdaus dengan hukuman 6 tahun penjara. Hal politik keduanya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah habis masa hukuman penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan.

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor pada Pekanbaru diketuai Rinaldi Triandiko, memvonis bebas Suparman. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Sementara, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Selain penjara, Johar juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Johar Firdaus dituntut JPU KPK dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Untuk Johar, saat ini menjalani penahanan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar. Sebelumya, ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Akir sudah divonis 4 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, akan mengecek kepastian eksekusi kedua pejabat Riauu tersebut. Namun, hingga berita ini naik, pukul 18.30 WIB, belum ada pemberitahuan lanjutan. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id