Laporan: NANDA FADILLA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru masih terus bergulir. Satu per satu para tersangka mulai ditahan.
Sebelumnya satu orang tersangka sudah ditahan Kejati atas nama Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas proyek dari pihak swasta, Senin, 20 November 2017 lalu. Kali ini, ada dua tersanga yang diciduk Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 29 November 2017.
Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi |
Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Riau, Dwi Agus Sumarno dan seorang wanita berinisial YJB. Sebelum ditahan, Staf Ahli Gubernur Riau itu menjalani pemeriksaan selama empat jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna orange.
Selain Dwi, penyidik juga menahan kontraktor perempuan berinisial YJB. Ia merupakan pelaksana proyek RTH setelah meminjam perusahaan dari tersangka K.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap DAS dan YJB. Dilanjutkan dengan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Sugeng menjelaskan, Dwi selaku Pengguna Anggaran dan proyek dikerjakan YJB. Namun, berdasarkan hasil laboratorium, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Akibat perbuatan itu DAS dijerat dengan empat pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 9 dan atau Pasal2 12 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tersangka YJB dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 9.
"Pasal 2, terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 9 tentang melakukan pemalsuan surat uang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," jelas Sugeng.
Sugeng menyatakan, berkas terhadap Dwi, YJB serta satu tersangka lain RM yang terlebih dahulu ditahan diprioritaskan untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kami dapat bukti kalau ketiga tersangka sebagai intelectual dader," kata Sugeng.
Untuk 15 tersangka lainnya, belum ditahan. Mereka adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan kepala bidang di Dinas Cipta Karya berinisial HR.
Dari Pokja ULP, tersangka IS selaku ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja. Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is selaku sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET serta Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan pengawas lapangan AA.
"Dari 15 tersangka itu ada beberapa yang menawarkan diri jadi justice colaboration, Kami sudah dapatkan permohonannya dan akan dikaji," tutur Sugeng.
Pihaknya, tegas Sugeng, tidak akan terburu-buru mengabulkan permohonan tersebut. "Kami akan pantau dan minta bukti-bukti dulu dari mereka," tambah Sugeng.
Proyek RTH di lahan eks Kantor Dinass PU Riau ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Terjadi tindakan melawan hukum. Ada kongkalingkong dalam pelaksanaan proyek
Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara Rp1,23 miliar.
Selain ini, penyidik juga sedang menangani dugaan korupsi RTH Kaca Mayang yang dianggarkan sebesar Rp7 miliar. Kasus masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id