Hanya Enam Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU Inhil

Ilustrasi-Pilkada-Inhil.jpg

Laporan: M ZAENAL 

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah memberikan kesempatan kepada 14 partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran sebagai peserta pemilu. Namun hingga batas pendaftara, Jumat, 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, hanya 6 parpol menyerahkan dokumennya.

Devisi Teknis KPU Inhil, M Dong menjelaskan, enam parpol yang telah melakukan perbaikan yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, Garuda, dan Hanura.

"Sedangkan 8 partai lainnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Kedelapan partai tersebut memang sudah memenuhi batas minimal 616 keanggotaan pada saat verifikasi administrasi," sebutnya.

Artinya, walaupun tidak menyerahkan dokumen perbaikan, tetap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

"Demikian juga PPP, PSI, dan Perindo sebenarnya sudah memenuhi batas minimal namun tetap melakukan perbaikan dokumen keaggotaan memperbaiki data keamggotaan yang TMS pada saat verifikasi administrasi," ulasnya.

Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda memang harus menyerahkan dokumen perbaikan karena pada saat verifikasi administrasi belum memenuhi batas minimal keanggotaan.


Selanjutnya berkas dokumen perbaikan ke 6 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi. Dimana untuk PPP, PSI dan Perindo sudah bisa dipastikan lolos verifikasi administrasi karena pada saat verifikasi administrasi tahap pertama sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

"Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda sangat tergantung kepada verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan tim sipol KPU Inhil," katanya.

Bila hasil verifikasi administrasi perbaikan bisa memenuhi batas minimal 616 keanggotaan maka bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual.

"Tapi bila tidak memenuhi batas minimal keanggotaan, maka partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasinya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi administrasi atau dinyatakan tidak lolos verifikasi di kabupaten Inhil," paparnya.

Ia menambahkan, meskipun ada partai yang tidak lolos verifikasi di Kabupaten Inhil, tapi partai tersebut bisa memenuhi ketentuan lolos verifikasi di 75 persen Kabupaten/kota di Riau (8 kabupaten/kota), partai tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi di Provinsi Riau.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id