3 Parpol Gagal Verifikasi Administrasi KPU Inhil

KPU-Inhil.jpg

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 di Inhil, hanya 14 parpol saja yang bisa dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan tiga yakni PBB, PKPI dan Partai Indaman tidak bisa dilakukan verifikasi.

Informasi ini disampaikan Komisioner KPU Inhil, M Dong usai menyerahkan hasil verifikasi parpol di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat, 17 November 2017.

"Dari 17 parpol tersebut hanya ada 14 parpol yang bisa dilakukan verifikasi administrasi dan 3 parpol lagi tidak bisa dilakukan verifikasi administarasi (PBB, PKPI, dan Idaman)," kata M. Dong.

Alasannya, ketiga partai ini tidak lengkap dokumen pendaftarannya di KPU Republik Indonesia (RI).

Setelah dilakukan verifikasi administarasi dari tanggal 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 diperoleh hasil sebagai berikut :



1. Perindo : KTA diserahkan = 976, MS = 795 dan TMS = 171
2. Nasdem : KTA diserahkan = 1.021, MS = 983 dan TMS = 38
3. PPP : KTA diserahkan = 722, MS = 665 dan TMS = 57
4. Gerindra : KTA diserahkan = 683, MS = 228 dan TMS = 455
5. PKS : KTA diserahkan = 685, MS = 684 dan TMS = 1
6. PSI : KTA diserahkan = 826, MS = 792 dan TMS = 34
7. GARUDA : KTA diserahkan = 653, MS = 321 dan TMS = 332
8. GOLKAR : KTA diserahkan = 1.387, MS = 1.343 dan TMS = 44
9. PDIP : KTA diserahkan = 655, MS = 618 dan 37
10. HANURA : KTA diserahkan 678, MS = 422 dan TMS = 256
11. PAN : KTA diserahkan = 879, MS = 738 dan TMS = 131
12. DEMOKRAT : KTA diserahkan = 814, MS = 717 dan TMS = 97
13. BERKARYA : KTA diserahkan = 884, MS = 801 dan TMS = 83
14. PKB : KTA diserahkan = 1.003, MS = 968 dan TMS = 35.

Ket :
KTA = Kartu Tanda Anggota
MS = Memenuhi Syarat
TMS = Tidak Memenuhi Syarat

Kepada parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi keanggotaan yang TMS tersebut di masa perbaikan dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017.

"Selanjutnya KPU Inhil akan melakukan verifikasi administrasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan oleh parpol," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id