10 Parpol yang Ditolak KPU ini akan Maju Lagi

Bawaslu-RI.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setidaknya ada 13 partai politik (parpol) yang dinyatakan gagal di tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Uumum (KPU). Namun, Angota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa sepuluh parpol ini menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu tahun 2019 dan memutuskan kembali mengajukan kelengkapannya.

Ke sepuluh Parpol tersebut diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja yang sama-sama menyalahkan Sistem Informasi Politik (Sipol) dimiliki oleh KPU.

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Siap Sengketakan KPU

Namun dari ke sepuluh partai tersebut, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kubu Haris Sudarno malah ditolak. Mereka menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU pada saat proses pendaftaran berlangsung.

"Partai-partai yang ditolak itu akan mengajukan kelengkapan lagi dan kemudian baru di teliti. Yang tidak boleh itu ketika sedang mendaftar langsung ditolak,"katanya di Kantor Bawaslu Riau, Kamis, 16 November 2017.


Tambahnya, KPU memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan dibacakan untuk menindak lanjuti pendaftaran tersebut. Itupun KPU hanya melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik. Tidak lebih.

"Kita serahkan mekanismenya kepada KPU tiga hari untuk di tindak lanjuti. Kita tak tahu apakah KPU buat seruan untuk mengumpulkan dokumen kepada sembilan partai tersebut. Itu tergantung kebijakan KPU. Ranah pendaftaran pemilu itu tetap pada mereka,"tutupnya.

Bawaslu menilai KPU melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol yang melanggar ketentuan Pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu, 15 November 2017 silam.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id