Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Pemusnahan-BB-di-Tembilahan.jpg
(M Zaenal)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tembilahan telah melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan yang nilainya mencapai Rp 3,4 miliar.

Barang-barang hasil 36 kali penindakan ini terdiri dari rokok ilegal sebanyak 303.524 bungkus dengan total 5.842.628 batang. Ada lagi Tembakau Iris sebanyak 6 bungkus, minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol.

Lalu makanan dan minuman ilegal sebanyak 583 karton, 1 bag dan 121 case. Barang lainnya tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya sebanyak 4633 pkgs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 3,4 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 1,6 miliyar rupiah.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perindungan terhadap konsumen.


Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari-Juli 2017 ini dilakukan pada Rabu, 29 November 2017 di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agung Widodo, dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2017 ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

"Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector," tutur Agung Widodo.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari barang-barang berbahaya asal luar negeri," ujarnya.

Terakhir Agung Widodo mengatakan, Semoga kedepannya Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan kineria yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id