Hari ini, Polda Riau Musnahkan 8 Kg Sabu dan 27 Ribuan Pin Ekstasi

Pemusnahan-Narkoba-November-2017.jpg
(Nanda Fadilla)

Laporan: NANDA FADILLA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 8 kg lebih (8.713,96 gram) dan 27,402 butir pil ekstasi serta beberapa papan happy five di depan halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau jln Prambanan, Kamis, 16 November 2017 siang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Polda Riau, Andri di dampingi Kajari Riau, Kajati Pekanbaru, BNP Riau dan instansi terkait lainnya.

Barang-barang haram tersebut diperoleh dari lima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Diantaranya pria berinisial LS di Indah Logistik Cargo Jalan SM Amin Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada 13 November 2017 lalu. Dengan barang bukti seberat 995,46 gram shabu.

"Tersangka LS di tangkap di Indah Cargo. Kita bekerja sama dengan pihak Indah Cargo setelah menerima laporan bahwa terdapat barang mencurigakan," jelas Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Andri.

"Dan ini juga berkat bantuan masyarakat sekitar yang melihat gerak gerik mencurigakan, dan langsung dilaporkan dan tersangka merupakan kurir yang membawa barang dari dumai menuju menuju wilayah riau" tambah andri.


Selanjutnya, pasangan kekasih inisial ID bin IR dan A binti Z berhasil diciduk di kamar kos yang terletak di Jalan Ikap Gang Gunsai I Nomor 33 Kamar 20 RT 002 RW 006 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 28 Oktober 2017.

"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita 353,51 gram shabu, 817 butir pil ekstasi warna orange dan 407 butir pil ekatasi pink berlogo hello kitty," jelas andri.

Tidak hanya itu pria berinisial RS bin I pun ditangkap di Jalan Imam Munandar dekat Alam Mayang Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada 31 Oktober 2017 lalu dengan barang bukti 22,99 gram shabu.

Ditambah dengan barang temuan Res. Kem Meranti di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar Kelurahan Selat Panjang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 342 gram shabu, 14 butir ekstasi biru berlogo R, 14 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo Smile dan 150 butir pil ekstasi berwarna orange.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id