Rupanya Begini Cara Satriandi dan Rekan Satu Selnya Kabur dari Lapas Pekanbaru

Kepala-Divisi-Permasyarakatan-Riau.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satriadi, pecatan polisi dan satu rekan selnya, Nugroho kabur dari rumah tahanan (rutan) Kelas IIA, Pekanbaru pada Rabu, 22 November 2017 sore. Yang membuat bertanya-tanya, bagaimana Satriadi bisa kabur padahal kondisi kaki kirinya cacat permanen akibat melompat dari lantai delapan di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.

Kepala Divisi Permasyarakatan, Riau, Lilik Sujandi mengatakan bahwa memang untuk kemana-mana, Satriandi menggunakan tongkat. Lilik pun lalu menceritakan kronologi Satriadi berhasil kabur dalam kondisi seperti itu.

Todongkan Senjata Api Ke Sipir, Satriandi Kabur Ditopang Tongkat

Inilah Rekam Jejak Satriandi, Pecatan Polisi Penembak Jodi Setiawan

Demi Cinta, Perempuan Ini Bantu Satriandi Habisi Nyawa Jodi 

"Yang jelas dari pendalaman pertama kita mendapatkan informasi bahwa seorang komandan jaga kami memberikan izin kepada dua narapidana itu (Satriandi dan Nugroho) untuk menuju arela steril di P2U (pintu akhir) pukul 16.30 WIB," katanya di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis, 23 November 2017.

Kemudian setelah mendapatkan izin, ke-dua tahanan ini bergegas menuju pintu akhir dari rutan yang sempat dihalang-halangi oleh satu orang petugas jaga.

"Kemudian mereka menuju area P2U meminta izin. Petugas yang sedang berjaga sempat melarangan dan disana terjadi cekcok. Karena pintu P2U tidak dalam terkunci sebagaimana mestinya, maka itu mereka buka paksa," imbuhnya.

Selama berada di pintu P2U, Satriandi sempat mencederai petugas jaga mengunakan tongkat miliknya sekaligus menodongkan senjata yang diduga merupakan senjata api.


Sehingga satu orang petugas jaga itupun tak berdaya. Sementara Nugroho telah sukses membuka pintu Lapas langsung menggotong Satriandi menaiki satu unit mobil mini bus, X trail hitam saat itu juga dengan mudahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 

Kabar kaburnya Satriandi dan Nugroho diketahuinya dari laporan petugas. Saat itu, Julius sudah berada di rumahnya. "Ia kabur dengan berpura-pura mengambil kiriman di pintu pengamanan," kata Julius.


Mengingat jam bezuk sudah habis, petugas jaga meminta Satriandi kembali ke selnya. Namun, perintah itu ditolaknya. Kemudian ia mendorong petugas, Darso Sihombing, lalu menodongkan senjata api serta kabur keluar pintu penjagaan.

Satriandi: Penembakan Jodi Dendam Pribadi, Saya Setting

Kapolresta: Dendam Dan Persaingan Bisnis Narkoba Pecatan Polisi Tembak Jodi

Berdasarkan keterangan petugas Lapas, sebelumnya Satriandi dijenguk saudara kandungnya Hasbi dan seorang wanita, Resti Wahyudi. Diduga Hasbilah yang menyopiri mobil membawa Satriandi pergi dari Lapas.

Satriandi pada 10 November 2017, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara karena terbukti membunuh Jodi, pengedar narkoba.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Abdul Azis SH MHum, menyatakan, Satriandi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kejahatan. "Menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Satriandi," ujar hakim.

Selain Satriandi, dua terdakwa lainnya yang ikut berperan membantu pembunuhan berencana itu, Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadani, divonis 10 tahun penjara. Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini, turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Setiawan SH, menuntut Satriandi selama 18 tahun penjara. Sementara Yulia dan Wahyu dituntut 16 tahun penjara.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id