PK Dikabulkan, Hukuman Rusli Zainal Turun Jadi 10 Tahun

Rusli-Zainal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, atas putusan kasus korupsi suap PON XII dan kasus kehutanan. Hukuman Rusli pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Putusan PK yang diteima Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 November 2017 itu, diketua majelis hakim agung, Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016.
Selain penjara 10 tahun, MA juga menghukum Rusli membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

MA Kabulkan PK Eks Gubri Rusli Zainal, Bagaimana Sisa Hukumannya?

Keluar Tahanan, Rusli Zainal Nikahkan Anak Ketiga

"Ada pengurangan hukuman dari MA. Namun untuk hak politik tetap dicabut terhitung bersangkutan menyelesaikan pidana pokok," kata Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menjauhi hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dan hak politik dicabut selama lima tahun. Terjadi pengurangan 4 tahun penjara pada putusan PK.

Dalam salinan putusan PK MA, disebutkan Rusli terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli. Tidak terima, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor dan hukuman diturunkan jadi 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dan MA. Hasilnya, MA menguatkan putusan di tingkat pertama yakni 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan pertama JPU, Rusli dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp265 miliar.

Sementara dalam kasus suap PON, Rusli memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

Rusli juga terbukti menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.

Sementara, Eva Nora selaku kuasa hukum Rusli Zainal menyatakan, belum menerima salinan putusan PK tersebut. Namun, ia sudah mengetahui kalau hukuman terhadap kliennya dikurangi MA.

"Kita sudah dengar kabar itu (hukuman dikurangi). Hukumannya kembali pada putusan Pengadilan Tinggi," tutup Eva.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id