PK Rusli Zainal Dikabulkan, Pengacara: Alhamdulillah...

Rusli-Zainal-Ruhut-Sitompul-Bertemu-di-Lapas.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara dari mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang terjerat kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan kehutanan, Eva Nora bersukur atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Terkait putusan PK RZ yang dibaca di website MA, kami selaku kuasa hukum mengucap syukur alhamdulillah...,"katanya melalui pesan singkat, Rabu, 15 November 2017.

Namun rasa sukurnya itu masih terkendala sesuatu hal karena sampai hari ini dirinya belum menerima pemberitahuan dikabulkannya PK atas kliennya tersebut.

"Namun sampai saat ini secara resmi kami sama sekali belum menerima release pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,"imbuhnya.

Sehingga dirinya pun juga tak tahu berapa sisa hukuman sampai dengan apa saja yang telah dikabulkan oleh Hakim Agung, Timur Manurung pada, Selasa, 14 November 2017 silam.


Harapannya semoga hal yang terbaik diberikan oleh RZ dan sesuai atas permohonan yang sesuai dengan memori PK yang mereka layangkan kepada MA.

"Sehingga apa isi lengkapnya kami juga belum mengetahuinya. Semoga saja hal baik terjadi pada Pak RZ. Mudah-mudahan MA mengabulkan sesuai dengan permohonan kami yang tertuang dalam memori PK sebelumnya,"tandasnya.

Pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru memutuskan 14 tahun dan denda Rp 1 miliyar subsider 6 bulan penjara kepada RZ atas kasus PON dan kehutanan pada tingkat pertama.

Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) menganggap RZ bekerja tak sendiri dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun melalui majelis banding. Terakhir, pada tingkatan kasasi, hal buruk malah menimpa dirinya. Hukuman penjara RZ kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id