Lagi-lagi, Pemkab Inhil Telat Laporkan Ranperda APBD 2018 ke Dewan

Rapat-Paripurna-DPRD-Inhil-ke-10.jpg
(Diskominfo Inhil)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Tidak hanya penyampaian Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Indragiri Hilir (Inhil) 2017 yang terlambat disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2018 juga terlambat disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Hal tersebut membuat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Inhil mempertanyakan keseriusan Pemkab Inhil, dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III, Senin, 20 November 2017 malam lalu.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara F-PKB Inhil, Herwanissitas, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , disampaikan pada pasal 32 ayat ( 2 ) huruf n.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Daerah tidak mengajukan Ranperda APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maka hak keuangan tidak dibayarkan selama enam bulan.

Yang mana dikatakannya, hak keuangan itu meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Kepala Daerah.



"Kalaulah kita maknai mengajukan sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ini diatur oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, disampaikan bahwa Penyampaian Ranperda tentang APBD kepada DPRD Paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah," jelas pria yang akrab disapa Sitas itu.

Maka, dikatakannya, makna pengertiannya adalah bahwa Penyampaian RAPBD 2018 semestinya disampaikan ke DPRD akhir bulan sembilan atau akhir bulan September Tahun 2017.

"Sementara penyampaian RAPBD Inhil 2018 disampaikan pada 20 November 2017, pertanyaan dari F-PKB, akankah Kepala Daerah menerima sanksi dengan pemotongan gaji dan tunjangan lainnya selama 6 bulan, mohon penjelasan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin menerangkan bahwa Pemkab Inhil dengan dukungan semua pihak telah berupaya agar jadwal penyusunan APBD tahun anggaran 2018 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Namun masih terdapat jadwal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Untuk itu kita berharap agar hal ini tidak menyebabkan terjadinya sanksi baik terhadap Pemerintah maupun Pimpinan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2017," jawab Said Syarifuddin. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id