RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Sidang Paripurna ke-5 DPRD Tembilahan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Oktober 2017. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam SPi MSi
Dalam kesempatan ini, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, sampaikan pidato tentang pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (NKRPD) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 dan penyampaian 5 (Lima) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tampak hadir, Wakil-kakil ketua serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah serta Pimpinan Instansi di lingkungan Pemkab Inhil.
"Saya bersyukur bahwa pembahasan rancangan kebijakan mum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran. Sementara perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017, telah berjalan lancar, efektif dan efisien dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi serta komitmen yang kuat sehingga tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 dapat segera kita mulai," ungkap Bupati.
Penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tersebut berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
"Pada dasarnya kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah," kata Bupati.
Penyusunan rancangan perubahan APBD juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD Inhil. Selain itu, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBDTahun Anggaran 2017.
"Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi perubahan APBD Inhil lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan," ulasnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini Bupati Inhil menyampaikan secara garis besar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil mengalami kenaikan sebesar Rp 111,8 miliar, bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017. Dari Rp 1,936 triliun pendapatan daerah TA 2017 naik menjadi Rp 2,05 triliun
Dana Perimbangan :
Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,44 triliun, setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 1,471 triliun.
Terjadi kenaikan sebesar Rp 30-an milyar.
Lain-Lain Pendapatan yang Sah :
Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 330,35 milyar dan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak mengalami perubahan.
Belanja Daerah
Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp 2,262 triliun, dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2,185 triliun maka terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 76,85 milyar.
Dengan jumlah tersebut diatas, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 214 milyar
Selanjutnya rencana Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dialokasikan sebagai berikut :
Belanja Tidak langsung
Belanja ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah desa dan Partai politik, serta Belanja Tidak terduga.
Belanja Langsung
Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 220.960.540.935,53 (dua ratus dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Sedangkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 264.716.462.849,08 (dua ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma nol delapan sen). Terjadi penurunan sebesar Rp. 43.755.921.913,55 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah koma lima puluh lima sen).
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 6.900.200.000,00 (enam milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 8.799.800.000,00 (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari jumlah APBD murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 15.700.000.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus juta rupiah).
Dengan demikian jumlah pembiayaan Netto pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 214.060.340.935,53 (dua ratus empat belas milyar enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Kemudian pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sehingga tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Inhil juga menyampaikan 5 (lima) Raperda, yang diajukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Inhil yang tertuang dalam keputusan DPRD Inhil nomor 14/kpts/dprd/2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017.
Ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil terjadi perubahan nomenklatur Badan menjadi Dinas.
Guna meningkatkan mutu pelayanan melalui administrasi yang lancar, cepat, tepat dan transparan dan pencapaian pelayanan prima kepada masyarakat dan dalam rangka menyikapi beberapa perubahan terminologi dan nomenklatur Dinas, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap perubahan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Inhil :
Berdasarkan pasal 1 angka 5 pp no. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh Penyidik Kepolisian.
Berdasarkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. PPNS menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang spesifik masing-masing.
Peraturan Daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, perlu dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang mengadakan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, disamping penyidik POLRI dengan demikian keberadaan PPNS diharapkan memiliki kontribusi besar dalam mencapai kesuksesan tujuan pembangunan dan mereduksi berbagai penyimpangan yang berkenaan dengan pelanggaran Perda.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pemkab Inhil bertanggungjawab melindungi segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum. Penanganan bencana tersebut merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan melibatkan masyarakat, lembaga usaha, serta semua pihak secara terpadu, aktif dan masif.
Berdasarkan pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulagan bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana masyarakat dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 6 ayat 3 pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditetapkan dalam anggaran BPBD.
Dalam rangka integralisasi hukum agar tercapai efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan bencana di Kabupaten Indragiri Hilir yang sesuai dengan kondisi kekhususannya dan keadaan dewasa ini, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan bencana.
Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Maksud diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka melaksanakan atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XII/2014.
Tujuan diajukan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum/legal standing pungutan retribusi pengendalian telekomunikasi.
Penyelenggaraan kepariwisataan.
Urgensi yang melatarbelakangi perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata bahwa banyaknya usaha pariwisata secara potensial yang berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir yang perlu diatur dalam satu payung hukum.
Sasaran yang akan diwujudkan dengan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwista adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pilihan dibidang pariwisata sehingga lebih tertib administrasi, efektif dan efisien bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pariwisata sehingga meningkatkan pembangunan pariwisata didaerah Kabupaten Indragiri Hilir yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap agar ke-5 (lima) Raperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Inhildan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, dan akan memprioritaskan pembahasan sisa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 yang belum dapat dibahas pada tahun ini. Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah.(adv)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id