(Effendi)
Kamis, 14 September 2017 12:51 WIB
(Effendi)
Laporan: EFFENDI
RIAU ONLINE, SIAK - Wakil Bupati Siak Alfedri mengantarkan Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Kab.Siak tahun Anggaran 2.017 ke Kantor DPRD Siak, Rabu, 13 September 2017
Salah satu ringkasan yang tertuang dalam rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2017 yakni, sisi pendapatan sebelumnya pada APBD murni tahun 2017, sebesar 1.6 Triliun lebih, mengalami perubahan menjadi 1.9 Triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar 240M lebih atau meningkat 14.37 persen.
Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan perubahan APBD ini juga hanya dapat dilakukan satu kali setahun anggaran. Kecuali ada keadaan luar biasa, yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.
"Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD adalah adanya beban belanja yang mengalami perubahan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah di tetapkan APBD murni Siak tahun 2017 dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut," jelas Wabup.
Dengan demikian perubahan APBD ini merupakan tinjak lanjut hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat di capai dan di laksanakan sampai akhir tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017, ke dalam kebijakan umum perubahan APBD, kupa serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah didibahas di tingkat komisi DPRD dan telah di sepakati oleh Ketua DPRD dan Buapti Siak.
Inilah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017.
"Yang patut di garis bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah di sepakati dan di tetapakn di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021," ucap Alfedri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah di rubah beberapa kali menjadi UU No 9 tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi apabila.
"Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. Kedua, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus di gunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan," ujar Indra
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id