Mexsasai Indra Nuri: Suparman Harusnya Lengser Sebelum Dijebloskan ke Penjara

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar Hukum Tata Negara, Mexsasai Indra Nuri menilai sebelum terdakwa suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, Suparman, dijebloskan ke dinginnya ruang sel tahanan, Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) harus bertindak cepat dengan segera memberhentikannya sebagai Bupati Rokan Hulu itu.

Pemberhentian itu dilakukan setelah putusan itu diterima oleh mereka. Sehingga tidak akan berpengaruh terhadap putusan dari Gubernur Riau saat ini yang dijabat oleh Arsyadjuliandi Rachman.

Jangan Senang Dulu Vonis Bebas, KPK Tunggu Suparman Di MA

Jaksa KPK Segera Eksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman

"Perkara Suparman itu kan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, karena putusan tingkat kasasi itu merupakan putusan terakhir. Sementara Gubernur Riau hanya melaksanakan prosedural administratif saja. Jadi, implikasi terhadap jabatan yang dimilikinya maka harus diberhentikan," katanya melalui sambungan telepon, Selasa, 14 November 2017.

Artinya, Suparman harus melaksanakan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi subsider selama masa penahanan dan denda sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya tuntutan tersebut telah dilayangkan oleh JPU KPK padanya.



"Yang jelasnya Mendagri harus menerima putusan itu dari MA dahulu. Fungsi kordinasi antar lembaga itu harus berjalan. Dalam artian MA atau Kementerian Dalam Negeri harus bisa memastikan putusan itu sedemikian adanyan"tutupnya.

Sebelumnya, pengacara Bupati Rokan Hulu, Eva Nora, belum menerima putusan salinan secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, Suparman.

Bupati Rohul ini sebelumnya terjerat kasus korupsi suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau. MA mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut, Rabu, 8 November 2017, usai Majelis Hakim tingkat kasasi beranggotakan MS Lumme, Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap, mengabulkan tuntutan JPU untuk terdakwa 2, Suparman dan menolak perbaikan JPU KPK, Terdakwa 1, Johar Firdaus.

"Sampai saat ini saya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau dari teman-teman wartawan saya sudah mendengarnya," kata Eva Nora, Senin, 13 November 2017, melalui sambungan telepon seluler.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id