JPU Cabut Banding, Tiga Mantan Lurah Pemalsu SKGR Tetap Dipenjara 10 Bulan

Sidang-lurah-pemalsu-SKGR.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal mengajukan banding terkait vonis 10 bulan penjara terhadap tiga mantan lurah di Pekanbaru. Jaksa sudah mencabut pernyataan banding itu ke pengadilan.

"Sudah disampaikan jaksanya (mencabut pernyataan banding) ke pengadilan kemarin (31 Oktober)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, Rabu, 1 November 2017.

Tiga mantan lurah itu adalah Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang. Perbuatan yang menjerat mereka diketahui terjadi tahun 2012 lalu.

Baca Juga!

Tok! Tiga Lurah Pemalsu SKGR Divonis 10 Bulan

Tiga Lurah Di Pekanbaru Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU, Sukatmini SH dan Ayu SH, menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Khamazaro Waruwu SH. JPU menilai hukuman itu terlalu ringan. Namun belakangan, pernyataan itu dianulir JPU.


JPU dalam tuntutannya, Kamis, 19 Oktober 2017, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

Yusuf menjelaskan, pencabutan pernyataan banding itu karena pertimbangan majelis hakim di dalam putusan, sama dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan. Vonis tersebut juga dinilai sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan.

Dengan batalnya upaya banding, maka putusan terhadap ketiga mantan lurah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Perkara ini bermula dari masalah terkait SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Di sana telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Ini yang membuat Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiganya ke Polresta Pekanbaru.

Dari laporan itu didapati fakta bahwa SKGR tersebut dengan pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Masalah yang muncul letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai dan bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Di samping itu, tanda tangan yang ada dari sempadan yang di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id