Tok! Tiga Lurah Pemalsu SKGR Divonis 10 Bulan

Sidang-lurah-pemalsu-SKGR.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga lurah di Pekanbaru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena terbukti melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

"Menghukum terdakwa Fadliansyah, Budi Marjohan dan Gusril dengan penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan," ujar ketua hakim, Khamazaro Waruwu, didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Fatimah, Kamis sore, 19 Oktober 2017.

Fadliansyah merupakan Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Lurah Sungai Ambang yang sebelumnya menjabat menjabat Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUH Pidana tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Ayu Susanti, yang menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Kita bandinglah," kata Sukatmini yang sebelumnya menjerat ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

JPU mendakwa Gusril bersama Fadliansyah, dan Budi Marjohan melakukan pemalsuan SKGR tanah pada 2012 silam. Saat itu, Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem.


Ketiga terdakwa menandatangani penerbitan SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id