Tiga Lurah di Pekanbaru Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang-3-Lurah.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga lurah di Pekanbaru dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait pemalsuan Surat Keterangan ganti Rugi (SKGR) tanah.

Ketiganya adalah Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Lurah Sungai Ambang yang sebelumnya menjabat menjabat Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Ayu, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 4 Oktober 2017. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.

"Menyatakan terdakwa Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan bersalah. Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," ujar JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.

JPU dalam amar tuntutannya mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa membuka peluang bagi aparatur untuk melakukan pidana. Hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum pidana.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada Senin, 9 Oktober 2017.



JPU mendakwa Gusril bersama Fadliansyah, dan Budi Marjohan melakukan pemalsuan SKGR tanah. Saat itu, Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem.

Ketiga terdakwa menandatangani penerbitan SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 ltanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow