Pejabat BPN Rohul Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli Sertifikat Tanah

PUNGLI2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Junaidi Rahim (47), Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum dan Pertanahan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menjalani sidang perdana kasus pungutan liar pengurusan sertifikat hak tanggungan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Gemilang menyebut Junaidi Rahim diduga menerima dana Rp11 jutaan dari dua orang. Kemudia ia ditangkap tim Sapu Bersih Pungli Polres Rohul pada, Jumat, 9 Juni 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus berawal ketika Sepriyandi SH dan Endahwati SH, selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.

Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Namun setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Selanjutnya staf Endahwati atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul. Jawaban yang diterima adalah "Agar menghadap Saudara Junaidi," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin.

Pada Rabu, 7 Juni 2017, saksi Endahwati mendatangi Kantor BPN untuk menemui Junaidi. Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp 22.980.000, di luar biaya PNBP resmi yg telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.



Dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf terdakwa tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani.

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul.

Atas perbuatannya itu, Junaidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, Junaidi yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id