Baru Saja Bebas, Asnil Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Korupsi TPS

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) di Pekanaru, Asnil, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PU Oka Regina dan Puji dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa bersalah melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga!

Terlibat Pungli, Pejabat BPN Rohul Dituntut 18 Bulan Penjara

Pejabat Pemkot Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pungutan Liar Perizinan

Selain penjara, Asnil juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. "Juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79,7 juta atau diganti 3 bulan kurungan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin, Kamis 26 Oktober 2017.

Uang pengganti kerugian negara sudah diserahkan Asnil ke Kejari Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Kalau nanti hakim menyatakan terdakwa bersalah, uang itu disita dan dikembalikan me kas negara.


Atas tuntutan itu, Asnil mengajukan pembelaan. Hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Perbuatan Asnil bermula pada 2013 lalu. Saat itu pemerintah pusat menganggarkan dana untuk membangun TPS 3R di Jalan Fajar Ujung Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, dan di Pasar Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Asnil adalah Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut sekaligus merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.‎
Anggaran TPS untuk di Payung Sekaki sekitar Rp305 juta sedangkan di Pasar Rumbai itu Rp390 juta.

Dalam perjalanannya, pembangunan kedua TPS ini bermasalah karena tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, pengerjaannya juga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. CV Alam Riau Lestari sebagai rekanan dinilai mengerjakan proyek asal-asalan.

Asnil juga diduga tidak menyertakan masyarakat dalam proyek itu sehingga menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat. Akibatnya perbuatan itu, bangunan tidak bisa dimanfaatkan dan merugikan negara hampir Rp79,7 juta.

Sebelumnya, Asnil juga pernah dihukum dalam perkara korupsi pembangunan drainase primer di Pekanbaru dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Baru menghirup udara bebas, ia kembali ditahan karena kasus TPS 3R.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id