Laporan: DEDY PURWADI
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Setelah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS), kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil kembali mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilih.
Pemantau Pemilih ini akan bertugas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) 2018.
Baca ini: Ayo Daftar! KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK Dan PPS, Ini Syaratnya
Adapun seperti yang dijelaskan Ketua KPU Inhil, H Suhaidi SAg MPdI, persyaratanmya harus bersifat Independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Inhil sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Berikut ini bahan kelengkapan pendaftaran :
1. Formulir pendaftaran
2. Profil organisasi lembaga pemantau
3. Nama dan jumlah anggota pemantau
4. Alokasi jumlah anggota pemantau masing-masing di daerah Kabupaten Inhil dan Kecamatan
5. Rencana, jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin di pantau
6. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantauan pemilihan
7. Pas foto warna 4x6 (2 lembar) untuk masing-masing anggota pemantau pemilihan
8. Surat pernyataan mengenai Independesi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id