Ayo Daftar! KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS, ini Syaratnya

KPU1.jpg
(INTERNET)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) 2018, KPU Inhil buka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) mulai hari ini, Kamis, 12 Oktober 2017.

Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Inhil, H Suhaidi SAg MPdI, bagi PPK seleksinya ada tiga tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Baca juga!

Jelang Pilgubri 2018, KPU Mulai Siapkan Draft Juknis

KPU Inhil Taja Bimtek Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol


"Sedangkan PPS seleksinya hanya 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan wawancara saja," jelasnya.

Divisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj. Hasni Novriana SE MSi merincikan beberapa persyaratan pendaftaran seperti dibawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan surat pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan paling rendah SLTA
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP
11. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS

Bahan Kelengkapan :
1. Surat pendaftaran bermaterai 6000
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah SLTA yang di legalisir pejabat bersangkutan
4. Surat pernyataan bersangkutan ditandatangani diatas materai 6000 yang menyatakan :
A. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
B. Tidak menjadi anggota parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun
C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih
D. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP
E. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS
F. Mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
G. Bebas penyalahgunaan narkotika
5. Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, mulai tanggal pendaftaran (apabila pernah menjadi anggota parpol)
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas setempat
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto terbaru 4x6 berwarna 3 lembar

Pendaftaran ini hanya dibuka sampai 16 Oktober 2017. Untuk PPK, formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Inhil atau Kantor Kecamatan setempat, berkas dibuat 2 rangkap, yang asli dan fotocopy, tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Kecamatan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB.

"Nah kalau untuk PPS bisa diambil di kantor KPU Inhil ataupun di kantor Desa/Kelurahan setempat, berkas pendaftaran dibuat 3 rangkap (1 asli 2 fotocopy), tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Desa/Kelurahan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB," bebernya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id