KPU Inhil Taja Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Bimtek-Pemilu-Inhil.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2019, Senin 2 Oktober 2017.

Bimtek dilaksanakan di Kantor KPU Inhil, Jalan KH Dewantara No. 43 Tembilahan, Inhil, Riau. Acara ini, dihadiri seluruh Parpol dan panwaslu yang ada di Inhil.

Plh Ketua KPU Inhil, Muhammad Dong menjelaskan, tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 03 sampai 16 Oktober 2017 telah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017.

"Setiap harinya, pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran, 16 Oktober 2017sampai pukul 24.00 WIB," ungkapnya.

Pendaftaran Parpol terpusat di KPU Republik Indonesia (RI), sedangkan di KPU Kabupaten/Kota maka Parpol harus menyerahkan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan fotocopy E-KTP.

"Jumlah minimalnya bisa 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk," paparnya.

Saat ini, jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), yang diterima KPU Inhil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI adalah sebanyak 616.347 jiwa.


"Kalau Parpol menggunakan aturan 1/1000 maka Parpol harus menyerahkan salinan KTA dan E-KTP minimal 616 buah yang harus tersebar diminimal 10 kecamatan dalam ruangan lingkup Inhil, pada saat mendaftar," terangnya.

KPU Inhil akan melakukan verifikasi administrasi, diterangkannya lagi, yaitu mencocokkan jumlah dan identitas di KTA dan E-KTP yang di softcopy dengan data di sipol.

Lebih jauh, Muhammad Dong menyampaikan verifikasi administrasi kepengurusan dengan tiga komponen yang diverivikasi yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan kantor.

"Dalam kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen hanya berlaku untuk kepengurusan parpol tingkat pusat (DPP) sedangkan untuk pengurus tingkat Kabupaten/kota hanya memperhatikan keterwakilan 30 persen, tapi persentasenya tetap dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi," lanjutnya.

Terakhir dia menyebutkan, administrasi pengurusan kantor harus dipastikan status penggunaannya sampai berakhirnya tahapan pemilu 2019.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan bagi partai baru, untuk partai baru di Inhil yang menghadiri Bimtek ada 4 parpol yaitu Perindo, Partai Berkarya, Partai Idaman, dan PSI.

Untuk verifikasi vaktual keanggotaan di Inhil menggunakan metode sampel acak 10% dengan cara pengundian angka 1- 10, bila terambil angka 5, maka sampel berikutnya 15, 25, 35, dan seterusnya.

"Nah, nanti selanjutnya petugas verifikasi yang akan mendatangi anggota Parpol tersebut untuk memverifikasi kebenaran keanggotaan di Parpol tersebut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id