Maju Pilbup Inhil, Balon Perseorangan Harus Kantongi Pendukung Sebanyak...

Rapat-pleno-KPU-Inhil.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Syarat dukungan minimal untuk bakal calon (balon) perseorangan pada Pemilihan Bupati (Pilbub) dan Wakil Bupati (Wabup) Inhil 2018, telah ditetapkan.

Penetapan ini diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil), Minggu, 10 September 2017 dalam rapat pleno tentang penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Baca juga!

Jelang Pilkada Serentak 2018, Ini Langkah KPU Riau Usai 4 PKPU Rampung

Inilah 6 Tema Debat Pilkada Indragiri Hilir 15 Februari 2018 Mendatang


Hasil rapat pleno menyebutkan, DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Inhil berjumlah 510.299. Angka ini yang menjadi acuan penetuan syarat dukungan perseorangan di Pilkada Inhil tahun 2018. Yakni, meraih dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres tahun 2014.

Artinya, balon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal sebesar : 510.299 x 7,5% = 38.273, yang harus tersebar di minimal 11 Kecamatan.

Diharapkan syarat dukungan ini menjadi perhatian bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan Pilbup dan Wabup Inhil tahun 2018. Yang saat sekarang ini sedang mengumpulkan dokumen dukungan dari masyakat Inhil yang memenuhi persyaratan untuk dapat memberikan dukungan yaitu yang sudah memiliki hak pilih.

Adapun waktu penyerahan dokumen dukungan pada tanggal 25 - 29 Nopember 2017. Oleh karena itu, diimbau kepada bakal Paslon perseorangan untuk melakukan koordinasi dengan KPU Inhil untuk kejelasan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscriber Channel Youtube Riau Online 

dan 

Follow Instagram riauonline.co.id