Apa Kata Bawaslu tentang Spanduk Balon Gubernur Riau Bertebaran di Pelosok Negeri?

Pejabat-Pemprov-Riau-Hadiri-Rakerda-Golkar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan menilai, banyaknya spanduk bertebaran di sudut-sudut strategis kabupaten dan kota, seperti selama ini terpasang sebelum masuk masa kampanye, bukanlah sesuatu hal yang melanggar.

Hal itu karena mereka saat ini bukan disebut dalam masa berkampanye. Melainkan hanya memperkenalkan diri kepada masyarakat.

"Kalau spanduk itu tidak ada larangannya. Asalkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum di kota bersangkutan. Kita belum bisa melarang karena berlakunya itu setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Rusidi Rusdan, Senin, 9 Oktober 2017, di kantornya. 

Baca Juga: 

Lima Pejabat Pemprov Riau Hadir Di Rakerda Golkar, Bawaslu: Apa Mereka Ajudan...

Bawaslu Panggil 5 Kadis Yang Hadir Di Rakerda Golkar

Namun, Rusidi tak menjelaskan mengenai pemasangan spanduk dengan kata-katra "Lanjutkan" yang dipasang di sekolah-sekolah mengenah atas (SMA) sederajat di Provinsi Riau. 


Para calon tersebut, menurutnya, juga memiliki hak memperkenalkan diri agar masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya. Aksi pemasangan spanduk itu juga telah dijamin oleh negara selama tidak melanggar ketetapan.

"Setiap orang juga dijamin oleh negara. Karena itu belum termasuk didalam visi dan misi. Karena yang menyampaikan visi misi itu calon. Itu merupakan ekspresi mencalonkan diri dan itu boleh saja. Tapi kalau sudah ditetapkan oleh undang-undang pilkada itu berbeda lagi," tuturnya.

Termasuk dalam pembuatan baliho. Misalnya, kata mantan anggota Panwaslu Kabupaten Kampar, dalam pembuatannya hanya boleh dikerjakan tiga hari setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon.

"Kemudian berlaku ketentuan alat kampanye dalam pemasangan ketentuan, bentuk, desain harus sesuai seperti yang telah ditetapkan oleh KPU," tutupnya.

Klik Juga: 

Terkesan Asal-Asalan, Baliho Balon Gubri Dipasang Di Halaman Sekolah

Sebelumnya, hari ini, Bawaslu memanggil lima kepala dinas yang hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar, Sabtu dua pekan lalu. Kelima pejabat tersebut antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudiyanto, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yuliani Nazir, Kepala Bappeda Riau Rahmad Rahim, Kepala Dinas PU Riau Dadang, dan Kepala Dinas Perkebunan Feri HC. 

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudianto, mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Riau saat diminta keterangan mengenai kehadirannya di acar Rakerda DPD I Golkar Riau. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id