Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhil 2016 Resmi Disepakati

rapat-paripuirna-ke-4-DPRD-Inhil-2017.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI 

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Setelah dilakukan pembahasan dalam beberapa pekan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, akhirnya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 yang dibahas oleh Pansus I dan perubahan Perda no 5 2014 tentang RPJMD tahun 2013-2018 yang dibahas oleh Pansus II resmi disepakati bersama.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat paripurna ke 4 masa sidang III 2017 pada Rabu, 20 September 2017 sore.

Dipimpin oleh wakil ketua DPRD Inhil H. Marianto, yang didampingi ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, dan para wakil lainnya, turut dihadiri oleh asisten bupati Encik Kamal, unsur Forkopimda, dan SKPD.

Dalam laporan pansus I yang dibacakan oleh M Sabit, ada beberapa catatan dan saran yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Sabit menyampaikan, bahwa sumbangsih Pandapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Inhil terhadap belanja daerah hanya berkisar, lebih kurang 7 persen, sehingga ketergantungan belanja daerah, sangat bergantung pada sumber transper dana dari Pemerintah Pusat.


"Pada Tahun 2016 ini realisasi PAD Kabupaten Indragiri Hilir mengalami penurunan sebesar 2, 5 persen dari target yang sudah ditetapkan, tetapi justru target disektor pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang menjadi ukuran kinerja pada Pemerintah Daerah, khususnya pada Dinas Pendapatan Daerah dan SKPD/OPD lainnya, mengalami penurunan jauh dibawah yakni sebesar 25 persen, dari target yang sudah ditetapkan," sebutnya.

Padahal dikatakanya, melihat potensi PAD Kabupaten Indragiri Hilir mestinya jauh diatas dari target yang sudah ditetapkan.

"Untuk itu kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan berbagai langkah kebijakan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Indragiri Hilir , dan dapat kami sampaikan berbagai potensi kebocoran pada PAD Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat segera dilakukan perbaikan, " imbuhnya.

Sementara itu laporan pansus II yang disampaikan oleh HM Yusuf Said, dikatakan bahwa dari Ranperda Perubahan RPJMD yang telah di bahas di tingkat pansus dan telah mendengarkan pendapat dari Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, maka Pansus II berkesimpulan bahwa Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 - 2018, dengan segala perubahannya telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku sehingga layak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Untuk hal tersebut, pansus II juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti seperti, agar pemerintah daerah menjadikan RPJMD sebagai dasar dalam penyusunan RKPD, Menjadikan hasil pembahasan bersama Panitia Khusus II, dalam melakukan revisi dari draft lampiran Perubahan Perda no. 5 tahun 2014 tentang RPJMD, sesuai rekomendasi pada setiap RDP, dalam perbaikan Trio Tata Air Perkebunan, diharapkan kepada Pemerintah agar menganggarkan pada tahun 2018, sesuai dengan hasil perubahan RPJMD dengan menganggarkan ke OPD Kecamatan sesuai target tahun 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id