Laporan: M ZAENAL
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Realisasi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2016 mengalami kenaikan sekitar 9,36 persen atau senilai Rp 157 miliaran, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1,837 triliun. Bila dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 1,68 triliun, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 157 miliaran atau 9,36 persen," ujar Bupati Wardan dalam ekpos Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhil di pada Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin, 4 September 2017.
Bupati Wardan juga memaparkan hal-hal terkait Belanja Daerah Kabupaten Inhil. Menurutnya, penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Ini penting dalam mendukung 7 prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2004-2019.
"Belanja daerah dan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp 1,99 triliun bila dibandingkan dengan Belanja Daerah dan Transfer pada APBD," urainya.
"Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1,822 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp 167,4 miliar,” timpal Bupati Wardan.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja dan transfer tersebut, dikatakan Bupati, Anggaran Tahun 2016 mengalami defisit sebesar Rp 152,5 miliar.
Sementara itu, pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp 368,5 miliar. Bila dibandingkan dengan Pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 528,5 miliar maka terjadi Penurunan sebesar Rp 160 miliaran atau 69,72 persen.
"Dengan jumlah Pembiayaan Neto sebesar tersebut diatas, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Tahun 2016 sebesar Rp 215,96 miliar,” kata Bupati Wardan
Pada Rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam beserta unsur pimpinan DPRD Inhil lainnya selaku penyelenggara rapat. Tampak hadir pula mendampingi Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Menurut Bupati, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
"Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan Laporan Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta dilampiri Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK," papar Bupati Wardan di Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id