Tak Ada Dana Dishub Pekanbaru Tolak Sanksi Tilang Menggunakan CCTV

Ditilang-di-Fly-over1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberian sanksi tilang menggunakan kamera pengawas (CCTV) ternyata belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. Lagi-lagi, alasannya masalah dana dibutuhkan mewujudkannya sangat besar. 

Pelaksana Tugas (Pllt) Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, mengatakan, sistem tilang menggunakan kamera pengawas telah direncanakan sejak 2009 silam.

"Kita sudah memiliki rencana tersebut sejak 2009 lalu, namun hingga sekarang belum bisa direalisasikan akibat keterbatasan anggaran," kata Edi Sofyan. 

Rencana itu, tuturnya, telah direalisasikan dengan melakukan pemetaan, posisi dimana saja CCTV lalulintas tersebut akan dipasang. Dishub juga telah mengusulkan pengadaan faslitas tilang CCTV ke Pemerintah Pusat, meski hingga kini belum disetujui. 

Edi menjelaskan, anggaran diusulkan tersebut mencapai Rp 48 miliar. Anggaran ini diperuntukkan antara lain mencakup seluruh fasilitas CCTV, termasuk program sistem analisis pengendalian lalu lintas (ATCS). 

Baca Juga: 

Tak Mau Tunjukkan Surat Tugas Razia, Polisi-TNI Nyaris Bentrok


(Video) Tak Tunjukkan Surat Perintah Razia, Pengendara-Kasat Lantas Adu Mulut

"Itu sudah mencakup ruang pemantaunya, kamera, perangkat komputer dan pendukung lainnya," ungkapnya. 

Dari pemetaan dilakukan, Dishub Pekanbaru menyatakan, setidaknya terdapat 30 titik rawan perlu pengawasan. Namun, jumlah itu berpotensi bertambah, pasalnya pertumbuhan dan perkembangan Kota Pekanbaru sangat pesat akhir-akhir ini.

"Itu hasil pemetaan 2009, kalau sekarang pasti bertambah," jelasnya. 

Sistem e-tilang melalui CCTV kinimlagi tren di beberapa kota besar di Indonesia. Keberadaanya sudah diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan sistem itu dinilai cukup sukses menekan angka pelanggaran lalulintas di jalan raya. Dinas Perhubungan Surabaya menyatakan, sejak disosialisasikan awal September 2017 ini, jumlah perlanggaran tercatat 447 kali per hari.

Namun setelah berjalan lima hari mulai 1-5 September, jumlah pelanggaran menurun menjadi 89 per dua belas jam. Uniknya, Dishub menggunakan media sosial untuk sosialisasi sistem tersebut, dan berdampak luas menekan angka pelanggaran.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id