Kita Tunggu! Siapakah Pejabat yang Bakal Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Karhutla Pelalawan?

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan atas kasus penyimpangan dana tak terduga terhadap anggaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus bergulir. Tak lama lagi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pun akan menetapkan nama tersangka dalam kasus ini.

Lalu, nama siapa yang kira-kira akan muncul sebagai tersangka? Bocorannya, tersangka ini merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Baca juga!

Kebakaran 20 Hektare Lahan Di Pelalawan Masih Menyisakan Asap

Satgas Udara Kerahkan Helikopter Padamkan Api Di Pelalawan Dan Meranti


Saat ini, penyidik pidana khusus Kejati Riau dalam proses merampungkan penyidikan yang mereka lakukan. Pekan depan dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara untuk penentuan siapa pejabat di Pemkab Pelalawan yang akan menyandang status tersangka.

"Ya, Insya Allah, pekan depan akan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta dikutip dari merdeka.com, Sabtu, 2 September 2017.

Sugeng menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan alat bukti. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan, diketahui kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp 2,4 miliar.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sudah memeriksa 73 orang saksi. Ada yang dari pihak swasta, adapula dari pejabat Pemkab Pelalawan. "Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dimintai keterangan," kata Sugeng.

Perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012 silam.

Sugeng menjelaskan, uang tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di Pemkab Pelalalawan digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga tidak jelas.

Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti transaksi atas kegiatan yang diselenggarakan. Setiap transaksi yang dilakukan atau kegiatannya tidak memiliki bukti pencairan. "Diduga, dana itu dinikmati oleh beberapa pihak secara tidak resmi," tegas Sugeng.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline