Hutan Negara Dijualbelikan, 10 Pengusaha Tambang Batu Ilegal Diperiksa Kejari Rengat

Pimpinan-PT-Inti-Indokomp-Sutopo-Diperiksa.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI ANSHARI)

RIAU ONLINE, RENGAT - Pengusaha penambang batu ilegal yang melakukan eksplorasinya dalam kawasan hutan negara di Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harap-harap cemas. 

Pasalnya, gugatan praperadilan mereka yang dilayangkan mantan Kepala Desa (Kades) Usul, Satar Hakim, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan penerbitan surat tanah, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Inhu. Tanah tersebut dijual kepada sejumlah pengusaha kemudian dijadikan areal penambangan batu. 

Pascapenolakan gugatan itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu mengintensifkan penyidikan hingga memeriksa 10 pengusaha penambang batu yang membeli lahan dari tersangka Satar Hakim.

Baca Juga: Bupati Yopi Tampar Wartawan Di Laman Kantor PWI Inhu

"Ada 10 perusahaan yang melakukan ekspolitasi batu di dalam kawasan hutan negara yang dijual tersangka Satar Hakim, semua kita periksa," kata Kepala Kejari Rengat, Supardi, pekan ini. 


Pemeriksanaan ke-10 pengusaha penambangan batu tersebut dilakukan, Rabu, 19 Juli 2017, di kantor Kejari Rengat. Di antara pengusaha yang diperiksa tersebut, terdapat PT Inti Indokomp, Sutopo.

Sutopo memasuki ruang penyidikan sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diperiksa penyidik bersama satu karyawannya, Damer Siahaan. Selain Sutopo, juga turut diperiksa pimpinan PT Kurnia Subur, Mastur dan pengusaha lainnya.

Sebelum memasuki ruang penyidikan, sejumlah wartawan sempat mencoba mengkonfirmasi Sutopo dan pengusaha lainnya. Namun mereka tidak berkenan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Kepala Kejari Inhu, Supardi, membenarkan Korps Adhyaksa menyidik Sutopo dan pengusaha lainnya diduga terlibat usaha penambangan batu di dalam kawasan hutan negara yang dijual tersangka, Satar

Menurut Supardi, saat ini para pengusaha tambang dijadikan saksi untuk tersangka Satar Hakim. Sselanjutnya penyidik juga akan mengembangkan pada dugaan ilegal mining yang terjadi dalam kawasan hutan negara tersebut.

Klik Juga: Kejagung Periksa Pejabat Inhu Terkait Pemberian Izin 4 Perusahaan Duta Palma Group

"Satar Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan perbitan surat tanah di atas kawasan hutan negara di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal. Tanah tersebut dijual kepada sejumlah pengusaha kemudian dijadikan areal penambangan batu," jelas Supardi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline