Pemusnahan miras oplosan di di halaman Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tribuana, Rabu, 30 Agustus 2017
(Azhar Saputra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Secara tegas dan lantang, Wakapolda Riau, Brigjen Pol, Ermi Widyanto menyatakan perang terhadap minuman keras (miras) ilegal. Selain karena dapat membunuh, miras oplosan juga dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi tubuh.
"Menurut pengetahuan saya, miras ini sangat berbahaya. Bisa melumpuhkan, membutakan bahkan bisa membunuh si pengguna," katanya, Rabu, 30 Agustus 2017.
Baca Juga:
Musnahkan Narkoba, Miras Hingga Petasan, Kapolda Riau: Tak Ada Ampun
Sabu Hingga Ekstasi Dimusnahkan di Depan 4 Pengedarnya
Salah satu bukti nyata akibat dampak buruk dari miras oplosan ini ialah telah hilangnya sebanyak 81 orang mati sia-sia berada di Jawa Barat pada tahun 2016 silam.
Untuk membuktikan perang terhadap miras ilegal, ribuan botol miras dimusnahkan di halaman Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tribuana, hari ini. Ribuan botol ini dari hasil tangkapan Kriminal Khusus Polda Riau pada awal bulan Agustus 2017 yang lalu.
Miras ilegal ini diproduksi secara rumahan dalam jumlah yang sangat banyak di kawasan Jalan Kulim, Pekanbaru.
Dengan pangsa pasar mencakup Provinsi Jambi dan Palembang.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, dari hasil penangkapan itu, 18.000 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline