Temukan Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru? Ini Caranya Pengaduannya

Ahmadi-Fitri-Kepala-Perwakilan-Ombudsman-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su'adi mempersilakan bagi warga Riau untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi selama berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bumi Lancang Kuning yang kini tengah memanas.

‎Bukan itu saja, ia juga membuka selebar-lebarnya pintu Ombudsman, khususnya berada di Riau, jika menemukan perilaku menyimpang dilakukan pemerintah daerah ataupun lembaga struktural negara lainnya.

Seperti, tuturnya, menemukan kejanggalan terkait pelayanan dilakukan pemerintah daerah, Kepolisian, BUMN, BPN, Kementerian, lembaga peradilan, komisi/lembaga negara dan kejaksaan.

Baca Juga: Inilah Kecurangan Penerimaan Siswa Baru Temuan Ombudsman


"Silakan hubungi di nomor layanan pengaduan 123 atau melalui sms, whatsapp ataupun line di nomor 0821 3737 3737," katanya sambil menunjukkan nomor aduan di ombudsman perwakilan Riau, pekan ini. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri menjelaskan, bagi masyarakat ingin melaporkan kejanggalan melalui pesan singkat dengan format sebagai berikut.

"Silakan menuliskan nama pelapor, nomor KTP, asal provinsi dan isi aduan. Atau bisa langsung ke kantor perwakilan Ombudsman wilayah Riau di Jalan Diponegoro Nomor 44 A, Pekanbaru," tuturnya.

Menurutnya, seluruh aduan dipastikan akan ditindaklanjuti. Meskipun tidak semua berakhir pada rekomendasi. Karena tugas Ombudsman selain pencegahan juga penyelesaian laporan.

"Dalam prosess ada disebut pemeriksaan, klarifikasi dan penyelesaian. Kalau sudah sampai ke titik itu, maka tidak ada namanya rekomendasi. Kalau ke titik ngotot, baru kita sampaikan rekomendasi. Tidak semuanya berakhir dengan rekomendasi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline