Polisi Bubarkan Pedagang Petasan di Batu Hampar

Razia-Petasan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Beberapa pedagang petasan yang masih membandel dipaksa Polsek Batu Hampar untuk mengakhiri aktifitas ilegalnya. Apalagi di tengah bulan suci Ramadan yang jelas-jelas dapat menganggu kekhusukan masyarakat dalam beribadah.

Polisi mendatangi Pasar Senin Bantayan Kecamatan Batu hampar menyisiri setiap sudut yang digunakan pedagang kembang api menjual petasan secara sembunyi-sembunyi.

"Dalam pasar itu, kami berhasil menyita 10 ikat petasan korek api dengan berbagai merk. Ada yang bermerk angry bird, Naruto dan Rambo," kata Kapolsek Batu Hampar, Ipda Sarasi Sijabat, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca Juga: Begini Aksi Tipu-Tipu Dua Pasutri di Dunia Maya Hingga Raup Rp 30 Juta


Ke-10 ikat petasan ini diamankan polisi dari seorang pedagang petasan, Dedi (33) yang merupakan warga Hang Tuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Selain mengamankan petasan, polisi juga memberi peringatan kepada Dedi agar tidak lagi menjajakan barang dagangannya tersebut.

"Kami imbau kepada seluruh pedagang mercon (petasan-red) untuk tidak lagi menjual barang seperti ini. Selain karena berbahaya juga dapat meresahkan masyarakat," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline