RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Sultan Syarif Kasim, Along (26) yang terkena sanksi tilang karena melintas di fly over pada jam yang dilarang, mengeluhkan lemahnya sosialisasi dan rambu-rambu larangan melintasi fly over pada waktu tertentu, yang tak terlihat meski letaknya ada pada persimpangan jalan tersebut.
"Coba lah abang liat, tulisannya. Kebaca apa enggak? Kalau naik di fly over sambil liat tulisan kecil seperti itu ya bisa tabrakan," katanya sambil memegang surat tilangnya, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Along, sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tidak pernah sampai ke telinganya, khususnya terkait larangan melintas fly over pada waktu-waktu tertentu.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan yang Melintasi Fly Over Ditilang Tim Gabungan
Dirinya hanya mengetahui bahwa polisi dan Dinas Perhubungan sudah memperbolehkan fly over kembali boleh dilalui oleh kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat didengarnya dilarang dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Harapannya, rambu-rambu yang menunjukkan dibolehkan untuk melintas bisa diperbesar untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas.
"Ini kan sama saja dengan mencari-cari kesalahan. Masa harus kena tilang dulu baru ngerti," tandasnya.
Pada surat tilangnya, Along diharuskan membayar denda di Bank BRI dengan cara mentransfer Rp302.000 atau melalui bank lain sebelum 12 Mei 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline