2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran II Pemkab Rohil di Tahan

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial WAF dan seorang berinisial MB, yang merupakan pihak swasta selaku konsultan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedua tersangka ditahan atas dugaan korupsi proyek jembatan Pedamaran II di lingkup Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan keduanya dilakukan penahanan setelah menjalani 7 jam pemeriksaan, Senin, 22 Mei 2017.

Usai pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai baju tahanan warna oranye. Sementara, penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga: Waduh, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Tugu Anti-Korupsi


Sugeng menyebutkan, proyek jembatan Padamaran II dengan sistem tahun anggaran jamak 2008-2011 menelan biaya sekitar Rp 220 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan anggaran yang semestinya tidak dibayarkan. Namun, kedua tersangka melakukan pembayaran sebesar Rp 9,2 miliar ke rekening PT Waskita Karya.

"Kedua tersangka ini telah memperkaya pihak korporasi dalam hal ini PT Waskita Karya," kata Sugeng, dikutip dari detikcom, Selasa, 23 Mei 2017.

Melalui bukti transfer tersebut, kata Sugeng, pihak PT Waskita Karya kemudian mengembalikan uang tersebut. "Alhamdulillah uang sekitar Rp 9,2 miliar sudah dikembalikan pihak Waskita Karya," kata Sugeng.

Kedua tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kita masih akan mengembangkan kasus dugaan korupsi ini," kata Sugeng

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline