Lagi Santai di Bawah Pohon, Pemuda Ini Dibekuk atas Kepemilikan Sabu

Sabu2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Seorang warga Jalan M Yazid Hamta Dusun Pematang Lada RT 04/02 Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir diamankan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, saat tengah bersantai di bawah pohon kelapa sawit.

Pelaku, Ahmad Hambali (23), terbukti memiliki 15 paket sabu yang dimasukkannya ke dalam kaleng permen warna kuning beserta alat hisapnya dan sebuah sisa pemakaian kaca pirex.‎

"Kami yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku ini langsung mengamankanya dengan barang bukti 15 paket sabu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca Juga: Numpang Feri, Pria Inhil Ini Bawa Sabu dan Ekstasi dari Malaysia


Polisi yang terlebih dahulu telah mengantongi namanya menggeledah seluruh anggota tubuh Ahmad Hambali. Polisi mengamankan sabu yang disimpan dalam kotak permen yang ditemukan di belakang pelaku, setelah sempat dibuang.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian ke dalam kediaman orang tuanya. Alhasil, ditemukan kembali satu buah alat hisap sabu dan bekas pakai kaca pirex yang disembunyikannya di dalam kamarnya. Polisi langsung membawa Ahmad guna pengembangan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline