Tarik Upeti Jika Napi Ingin Pindah Kamar, 2 Sipir Sialang Bungkuk Tersangka

Kerusuhan-di-Rutan-Sialang-Bungkuk.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - RR dan MK yang sama-sama menjabat sebagai staf keamanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialang Bungkuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat 19 Mei 2017.

Sebelum menetapkan dua tersangka pungli di rumah tahanan (rutan) ini, Polisi dengan cepat telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, yang merupakan penghuni lapas, petugas hingga salah satu dari keluarga warga binaan.

"RR dan MK yang kini kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pungli di Rutan Sialang Bungkuk," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 19 Mei 2017.

Kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap keluarga warga binaan dengan cara uang bisa diberikan melalui transaksi non tunai dan tunai. Berbagai alasan dan cara mereka lakukan agar bisa meraup keuntungan dengan cara instan.



Baca Juga: Tahanan Kabur, Menkumham: Wajar Lepaskan Diri dari Neraka. Sudah Tidak Kuat

Pungli tersebut dilakukan kedua tersangka dengan dalih bahwa uang tersebut agar para warga binaan dapat berpindah lokasi dari blok C menuju blok A.

"Untuk pertanyaan apakah masih ada keterlibatan oknum lainnya, ini semuanya masih terus kita didalami," tegasnya.

Kaburnya warga binaan Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk merupakan buntut dari kekesalan yang sering kali mereka terima. Mulai dari pungli hingga perlakuan kasar berlaku di rutan. Hingga akhirnya aksi yang terorganisasi itupun terjadi. Sebanyak 448 warga binaan dari total 1.870 sukses melarikan diri, Jumat 5 Mei 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline