RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menyegel tiga ruangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6, Simpang Tiga.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, tiga ruangan yang ada di lantai dua itu kini diberi pembatas agar tidak dibuka bahkan untuk melintasi ruangan yang tidak dikunci itu.
Tiga ruangan itu di antaranya, ruangan Kabid Pengolahan Data Pengembangan Pendapatan, Kabid Retrisbusi PADL dan Hasil Dana Bagi Hasil dan Ruangan Sub Bagian Keuangan.
Baca Juga: Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau
Beberapa pihak penyidik dari Kejati melakukan penggeledahan dan keluar dari ruangan Sub bagian keuangan membawa berkas, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik, map merah dan koper berwarna hitam menuju ruangan Kabid pengolahan data pengembangan pendapatan.
Namun, penyidik yang hilir mudik di tiga ruangan tersebut enggan memberi penjelasan. Sementara, Plt Kepala Bappenda Riau, Masperi saat ditemui mengaku tidak mengetahui masalah hingga terjadi penyegelan tersebut dan menolak berkomentar.
"Ini lagi dalam proses penyidikan silahan tanya pihak terkait saja," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline