Pertama Kalinya, KLHK Gunakan Multi Doors Ringkus Perusak Hutan

Direktur-Jenderal-LHK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk pertama kalinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam meringkus dan menjebloskan para perusak hutan dengan cara baru.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rhasio Rhido Sani mengatakan KLHK melakukan terobosan baru dalam menumpas para perusak hutan untuk memberikan efek jera.

KLHK dalam upaya penyelamatan hutan, menerapkan dua pasal yang tidak mereka lakukan sebelum Kasus tindak korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu kasus ini terkuak.

 

Pasal pertama berkaitan dengan Undang-Undang nomor 91 tahun 1999 yang terkait dengan kehutanan disertai dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Usai Mantan BPN Kampar, Kejati Tangkap Pria Pemilik Ratusan SHM TNTN



"Untuk pertama kalinya juga kita lakukan pendekatan multi doors, dimana sama-sama kita ketahui bahwa tindak pidana kejahatan kehutanan itu sangat erat dengan kejahatan yang lainnya, dimana kita menggunakan Prinsip follow the money yang artinya ada hal-hal terkait dengan kejahatan ini," katanya di kantor Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Seksi Wilayah II di Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2017.

Terbukti, KLHK berhasil mengungkap mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri yang melakukan tindak korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu Kampar, 8 Maret 2017.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan satu tersangka lainnya, yakni Johannes Sitorus (62) warga keturunan Tiong Hoa yang secara sengaja memiliki SHM sebanyak 271 lembar atas tanah kawasan HPN hutan TNTN hutan KHDTK dengan total luasan 511,24 hektare.

Klik Juga: Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

"Ini penting karena tidak hanya keterkaitan dengan kejahatan kehutanan, tetapi juga berkaitan dengan kasus yang sama dilanjutkan dengan penyidikan oleh pihak kejaksaan terkiat pengeluaran sertifikat yang berada dikawasan hutan," tandasnya.‎

"Langkah multi door ini untuk meningkatkan efek jera terkait perambahan kejahatan hutan. Dimana pihak Kejaksaan juga melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsinya juga," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline