RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya terhadap Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan Suparman mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019.
Dalam pembacaannya Jaksa Tri Hanggoro, menuntut Johar di penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama masa dalam penahanan.
"Untuk terdakwa satu yakni Johar Firdaus dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2016.
Selain itu, Johar juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta atas korupsi yang telah disangkakan kepadanya.
Sedangkan Suparman dituntut penjara selama empat tahun enam bulan penjara, dikurangi subsider selama masa penahanan dan denda yang sama yakni sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Untuk Johar Firdaus Dan Suparman
Tri Hanggono mengatakan subsider kurungan itu sebagai pidana pengganti selama tiga bulan dengan perintah agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kedua terdakwa yang pernah merasakan kursi empuk di DPRD Provinsi Riau itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf A RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam kasus suap APBD Riau 2014 silam, Johar ketika itu merupakan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 sedangkan Suparman sebagai anggota DPRD. Pada periode 2014-2019, Suparman, kemudian menjabat Ketua DPRD Riau, sebelum ia mencalonkan sebagai Bupati Rokan Hulu serta terpilih pada 2016 silam.
Dalam kasus ini, selain Johar dan Suparman, juga terlibat Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Achmad Kirjuhari.
Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi
Achmad Kirjuhari divonis 4 tahun majelis hakim, 17 Desember 2015 silam, sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Ia kemudian tak banding.
Selain itu, selama persidangan Kirjuhari dan kini, Johar Firdaus serta Suparman, kesaksian mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, tak pernah bisa dihadirkan di persidangan.
Annas saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu ditangkap usai menerima suap untuk pengurusan perizinan kehutanan dengan terdakwa Gulat Manurung.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline