RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pers mengatakan bahwa tujuan diadakannya verifikasi bagi media yang ada di Indonesia seperti cetak, televisi, radio dan online sendiri adalah untuk menjaga kebebasan bagi para wartawan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa dewan pers berupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, maka di bentuklah dewan pers yang independen.
"Verifikasi ini adalah bagian dari mendata untuk dikatakan profesional yang merupakan prosedur memberikan data-data, surat kesepakatan kerja dengan karyawan yang mana mengadopsi Undang-Undang ketenagakerjaan. Dewan pers justru menjaga kebebasan pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, di gedung Daerah, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca Juga: 'Malapraktik’ Jurnalistik, Ancaman Nyata Kebebasan Pers
Menurutnya, verifikasi juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari media-media yang sengaja dibentuk seseorang atau kelompok untuk menyerang seseorang ataupun lainnya, yang marak terjadi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) bergulir.
Kebebasan pers, menurutnya, bisa disalahgunakan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri ataupun memeras mengatasnamakan wartawan.
"Karena wartawan itu, segelintir orang dengan gampang mencari duit, meras sana-meras sini, mematikan media saingan lainya, menggiurkan karena dari iklan yang diraih uangnya cukup besar," tegasnya.
Untuk itu, verifikasi itu sangatlah perlu dilakukan. Dewan pers memberikan mandat kepada Serikat Perusahaan Pers (SPS) untuk melakukan kerja besar itu di daerah melalui perwakilannya maupun ibukota.